mubapost.com
Jumat, 17 Desember 2021.
Palembang – Sumsel, Laporan terkait Dugaan tindak pidana belasan oknum anggota Polsek Linggau Timur l ditindak lanjuti Polda Sumsel, pasalnya Kamis 16 Desember 2021 Heri Triwahyudi Kamarcab LMP Lubuklinggau selaku kuasa pendampingan mewakili LMP Mada Sumsel didampingi Kamarcab Rejang Lebong Yudi Susanto dan Daeng Asdar ketua MAC Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong dibawah kordinasi Markas Daerah LMP Sumsel,”ya kemaren sudah kita laporkan secara resmi kebagian tindak pidana umum Polda Sumsel ,”tegas Heri Kamarcab LMP Lubuklinggau.
Menurut sumber yang di dapat awak media di Polda Sumsel bahwa terdata di Ditreskrimum adanya laporan dengan nomor : STTLP/ll43/Xll/ 2021/SPKT.
Bertempat di Sekretariat LMP Marcab Kota Palembang (17/12), lebih lanjut Heri Heri menjelaskan masalah pelanggaran prosedur saat ini sedang ditangani propam Kota Polres Lubuklinggau dan akan memasuki proses sidang etik di polres kota Lubuklinggau,” Nah terkait dengan dugaan tindak pidana penculikan, pemerasan dan penganiayaan kami laporkan kepolda Sumsel dan Insya Allah Segara ditindak lanjuti, ” ujar Heri yang juga sebagai pemilik dari harian murex.
Hal senada juga disampaikan Ketua Harian Markas Daerah LMP Sumsel, Juniar Suni. ia memberikan dukungan penuh terhadap upaya hukum Marcab LMP Lubuk Linggau terkait penganiayaan terhadap anggota MAC LMP Padang Ulak Tanding”Mada Sumsel sudah merekomendasi upaya hukum untuk melaporkan masalah pidana dipolda, ini adalah komintmen yang kami bangun dengan seluruh Markas Cabang, Kendati esok kiamat, hari ini hukum tetap ditegakkan” tegas Juniar.
Komentar