oleh

Dua Komisaris di Lingkungan BUMD Muba Habis Masa Jabatan, LMP Marcab Muba Surati DPRD

Mubapost.com
Sabtu, 11 September 2021

MUBA – SUMSEL, Diduga Masa Jabatan 2 Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Petro Muba Holding Habis, LMP Marcab Muba Layangkan Surat terbuka kepada DPRD kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (11/9/2021.

Menutur Satoto Waliun selaku Ketua LMP Marcab Muba, saya selaku warga dan masyarakat sekaligus mewakili organisasi LMP Muba. Bersama ini melayangkan atensi dalam bentuk surat terbuka kepada Bapak, Ibu dan saudara sebagai mana tersebut diatas. Adapun yang menjadi pemikiran dan aspirasi saya adalah sebagai berikut, dasar Tentang Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia dalam hal turut serta mensukseskan dan mengawal serta mengawasi pembanguan dan fungsi kontrol serta hak berpendapat terkait kinerja dari penyelengara dan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pemegang amanat Undang-undang dan Peraturan lainnya yang berlaku dan di berlakukan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

” Mengingat SK Bupati Musi Banyuasin Nomor : 751/KPTS-SEKDA/ 2017 tertanggal 11 September 2021, SK Bupati Musi Banyuasin Nomor :
753/KPTS-SEKDA/ 2017 tertanggal 11 September 2017 dan menimbang maksud dan tujuan dari Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Petro Muba Holding. Kewajiban atas Tugas dan fungsi jabatan sebagai Komisaris Utama dan Komisaris PT.Petro Muba Holding (BUMD), Visi Misi Program Kerja dari Muba Maju Berjaya 2022,” ujar Satoto Waliun yang kerab disapa Totok.

Sambung Totok, Maka sehubungan dengan perihal tersebut diatas,saya mengharapkan sekaligus menyarankan agar kiranya DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. “Segera” menjadwalkan agenda Rapat Dengar Pendapat dengan Seluruh Dewan Petinggi PT Petro Muba Holding dan jajaran Pemkab Muba dengan Agenda Evaluasi terhadap Kinerja Komisaris Utama dan Komisaris PT Petro Muba Holding yang SKnya berakhir pada tanggal 11 September 2021.

” Evaluasi ini perlu di lakukan dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan memperkuat kelangsungan Aktifitas dan Keberadaan BUMD Kabupaten Musi Banyuasin. Selain itu saya Mohonkan juga Kepada yang terhormat Bupati Musi Banyuasin, kiranya dapat mempertimbangkan kinerja dan capaian apa saja yang telah di lakukan oleh Komisaris Utama dan Komisaris serta mempertimbangkan juga saran dan masukkan dari para Direksi Direksi yang ada di bawah PT Petro Muba Holding. Sebelum Menetapkan Perpanjangan ataupun Pengangkatan Komisaris Utama dan Komisaris BUMD PT Petro Muba Holding,” bebernya.

Dengan kata lain Perpanjangan SK atau Pengangkatan untuk Jabatan Komisaris Utama dan Komisaris BUMD PT Petro Muba Holding. Sebelum di gelar Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa alangkah baiknya jika lebih dulu digelar RDP bersama DPRD terkait paparan laporan pertanggung jawaban atas pengelolaan PT Petro Muba Holding Periode 2017 – 2021. Paparan terbuka di hadapan DPRD dan Perwakilan Elemen Masyarakat terkait rencana kerja atau semacam uji kelayakan atau Propert bagi setiap calon komisaris utama dan komisaris BUMD PT Petro Muba Holding.

” Menurut saya itu menjadi penting sebagai bentuk Fakta integritas dan komitmen yang bertanggung jawab dari yang bersangkutan atas jabatan yang telah dijalankannya ataupun atas jabatan yang akan diembannya.

Usaha usaha apa saja yang sedang dan telah di laksanakan oleh Komisaris Utama dan Komisaris PT Petro Muba Holding serta capaian apa saja yang dihasilkannya selama mengemban tugas dan fungsi sebagai Komisaris Utama dan komisaris terhadap bidang bidang usaha BUMD di bawah binaan dari PT Petro Muba Holding.

” Demikianlah, Surat terbuka ini saya sampaikan untuk di ketahui, sebagai bentuk saran dan kritik dari fungsi saya sebagai warga dan masyarakat kabupaten musi banyuasin serta menjalankan fungsi juga sebagai warga negara indonesia,” tukasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed