oleh

MVC Muba Terapkan Insentif Super Tax Deduction Bagi DUDI, Plt Bupati Beni Hernedi Temui KaKanwil Ditjen Pajak Sumsel-Babel

mubapost.com
Jumat, 19 November 2021.

Palembang – Sumsel, Guna memaksimalkan potensi pendidikan vokasi termasuk sumber daya manusia-nya (SDM) di Kabupaten Muba menjadi PR serius Pemkab Muba, terlebih di Muba mempunyai banyak Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) yang bermukim.

Termasuk, belum ini upaya tersebut direalisasikan Pemkab Muba dengan membuka Muba Vocation Center (MVC) yang menyasar kepada generasi muda di Muba untuk siap kerja dan berkontribusi memajukan daerah.

“Fokus kita agar pendidikan vokasi di Muba ini lebih maksimal lagi sehingga selaras dengan program Pemkab Muba untuk menstabilkan serapan tenaga kerja dari daerah sendiri yang benar-benar siap kerja,” ungkap Plt Bupati Beni Hernedi SIP di sela Audiensi Dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Tentang Pencanangan Program Vokasi Melalui Skema Super Tax Deduction di Provinsi Sumatera Selatan, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel- Babel Palembang, Jumat (19/11/2021).

Beni menilai, Skema Super Tax Deduction menjadi salah satu skema atau solusi untuk menarik partisipasi DUDI berkontribusi bagi pendidikan Vokasi yang berada di Muba. “Jadi dengan adanya skema Super Tax Deduction bisa mendukung pendidikan vokasi di Muba khususnya,” terangnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumsel- Babel, Romadhaniah, mengatakan Super Tax Deduction adalah insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah bagi industri yang terlibat dalam melaksanakan program-program pada pendidikan vokasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan kena pajak dengan biaya yang dipergunakan untuk menyelenggarakan program-program sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terangnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 128/PMK.010/2019. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pada tahun 2020, Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri (Mitras DUDI) bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan telah melakukan penyusunan Buku Saku Super Tax Deduction.

“Buku saku yang telah disusun tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi DUDI wajib pajak dan/atau pemangku kepentingan lainnya dalam memahami Super Tax Deduction,” urainya.

Romadhaniah mengapresiasi Pemkab Muba yang ingin memajukan pendidikan Vokasi di Muba melalui skema Super Tax Deduction. “Semoga dalam perjalanannya nanti dapat memberikan kontribusi positif,” tandasnya.

Dalam kesempatan Audiensi Dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Tentang Pencanangan Program Vokasi Melalui Skema Super Tax Deduction di Provinsi Sumatera Selatan tersebut Plt Bupati Beni Hernedi SIP turut didampingi Asisten I Setda Muba Yudi Herzani SH MH, Kepala Bappeda Drs Iskandar Syahrianto MH, Kepala Disnakertrans Mursalin SE MSi, Kadin Kominfo Herryandi Sinulingga AP, dan Kabag Kerjasama Dicky Meiriando SSTP MH serta Kepala KPP Pratama Sekayu Syarifuddin Syafri.

Turut pula dihadiri Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Riza Fahlevi, dan Kasubbagian Advokasi, Laporan, dan Kepatuhan Internal Kantor Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Riza Fahlevi, Widjojo Kusumoyuho Soegijatno.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed