oleh

Rico Roberto SH dan Jon Heri SH : Sidang Tertutup, Bukan Sekedar Larangan Masuk Ke Ruang Sidang

mubapost.com
rabu, 03 November 2021

MUBA – SUMSEL, Maraknya beredar pemberitaan terkait klien Adv. Rico Roberto SH dan Adv Jon Heri SH. Akhirnya kedua Advokat tersebut angkat bicara.

Bahwa klien Adv Rico dan Adv Jon tersebut merupakan Terduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila yang sampai hari ini masih dalam proses Persidangan.

” Kami menyayangkan dengan Banyaknya pemberitaan yang beredar dan bahkan ada juga statment dari seorang Jaksa Penuntut Umum yang mengawal perkara tersebut,” ungkap Rico Roberto, Selasa (02/11/2021).

Apa pun yang terjadi di persidangan tidak boleh diekspose ke publik, itu adalah prinsip persidangan tertutup. Jadi, sesungguhnya para pihak tak perlu khawatir bahwa persidangan tidak akan berjalan dengan transparan dan baik bila tertutup sama sekali dari publik. Sebab di persidangan sudah dihadiri oleh pihak-pihak yang berbeda, yaitu dari pihak kuasa hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, dan juga hakim. Mereka sudah cukup mewakili dari masing-masing kubu di luar sidang.

” Kita harus memahami apa yang dimaksud dengan sidang tertutup, Pasalnya kalau sidang dikatakan tertutup dan ada pihak ngomong keluar ataupun mengexspose ke publik itu sudah melanggar prinsip dasar sidang tertutup,” bebernya.

Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) “Untuk keperluan pemeriksaan hakim, ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara “mengenai kesusilaan” atau terdakwanya anak-anak.

” Kami biarkan yang sudah lewat kemarin, akan tetapi besok atau lusa jika masih ada lagi yang berani, Siapapun orangnya atau apapun instansinya, akan kami tanduk orang tersebut. Baik yang berstatment, yang membuat, yang mempublish, dan/atau mengexspos terkait apapun mengenai Persidangan tertutup dari klien kami tersebut,” tukasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed