oleh

Sidang PS, PT SBN “Akui” Lahan Masyarakat Yang Belum Diganti Rugi

Pada Sidang ke-9 gugatan perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2022/PN Sky, dimana PT Swadaya Bhakti Negaramas (SBN) menggugat Ketua Kelompok Tani Gading Mandiri, Masyarakat, serta Pemdes Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) Jumat sore, 28/10/2022 berlangsung di TKP, lahan warga masyarakat.

Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan setempat (PS) ini pihak Pengacara dari tergugat dan Ketua Kelompok Tani Gading Mandiri bermaksud membuktikan kepada majelis hakim, fakta di lapangan sebanyak kurang lebih 450 Ha terbagi dalam dua Obyek yang belum mendapat ganti rugi dari PT SBN.

“Dihadapan kita pak hakim adalah lokasi 1, kebun sawit seluas 140 Ha atau 70 kavling tanahnya milik kelompok tani Gading Mandiri, yang belum diberikan ganti rugi oleh PT SBN,” terang ketua kelompok tani Gading Mandiri, Helmi, selaku tergugat 1.

Sementara Pemdes Pulai Gading selaku tergugat 3 diminta memberikan sangkalannya oleh majelis hakim PN Sekayu mengatakan :

“Sungai-sungai tempat kami mencari nafkah dan rejeki, terutama sungai Sako Panji, sungai Kunyit, Sako-sako, kini hilang pak, akibat dari perusahaan membangun bendungan sekaligus jalan. Selain itu pak sungai yang sudah dilelangkan hilang percuma,” ungkap kepala desa Pulai Gading melalui Kasi Pemerintahan, Heriyadi, sambil menunjukkan salah satu obyek dimaksud kepada majelis hakim.

Dimintai tanggapannya oleh Hakim ketua PN Sekayu, pihak PT SBN melalui Legal perusahaannya, Rudini mengatakan :

“Area yang dimaksud tergugat itu masuk area HGU dari penggugat nomor 42 tanggal 7 Juli 2010 seluas 8946 Ha. Adapun tindakan PMH yang masyarakat Pulai Gading lakukan adalah pada tahun 2018-2020 mereka mendirikan tenda-tenda, tapi sudah tidak ada lagi sekarang. Mengenai Sungai yang menurut tergugat telah kami rusak, pada prinsipnya kami bekerja sesuai aturan, dan pada saat kami melakukan penanaman kami tidak melihat sungai,” terang Rudini, yang disambut suara gemuruh masyarakat.

Ditanya majelis hakim siapa yang membuat jalan di TKP, Rudini menjawab, pihak penggugat (perusahaan) yang membuat.

Merespon pernyataan Rudini, Kuasa Hukum para tergugat, Nurhasan, SH MH mengatakan kepada majelis hakim :

“HGU tidak menjadi jaminan mutlak dalam tindakan hukum, apabila ada hak-hak masyarakat atas tanah tersebut….,(di sini hakim ketua memotong) : “Baik, nanti dituangkan dalam kesimpulan masing-masing ya”.

Dari lokasi atau Obyek 1 mereka menuju Obyek 2 sekitar 5 km jaraknya. Di tempat ini ketua kelompok tani Gading Mandiri, Helmi menjelaskan kepada majelis Hakim, bahwa di obyek 2 ini ada lahan 487 Ha dimana 180 Ha sudah diganti rugi atau dibebaskan oleh PT SBN, sedangkan 307 Ha belum dibebaskan atau diganti rugi.

Dimintai tanggapannya oleh majelis hakim atas pernyataan pihak tergugat, pihak penggugat (PT SBN) menyatakan :

“Kami tidak perlu memberikan tanggapan (ganti rugi) karena kami mendapat perolehan HGU dari pemerintah dan pegawai negeri setempat sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku yang mulia (Hakim-red),” cetus Rudini.

Dimintai tanggapannya mengenai sungai oleh Majelis Hakim, Rudini mengatakan pihaknya tidak atau belum pernah melihat sungai di lokasi tersebut. Kalau mengenai perbuatan PMH Rudini mengatakan, tahun 2018 sampai 2019 masyarakat mendirikan gubuk-gubuk di area HGU.

Dimintai tanggapannya sesudah sidang PS, kuasa hukum para tergugat, Nurhasan SH mengatakan, pihaknya merasa lega karena dapat membuktikan sangkalannya dari gugatan penggugat, kami juga mengajukan rekovensi dalam gugatan itu.

“Hari ini penggugat mengakui bahwa itu lahan masyarakat tetapi dalam HGU perusahaan. Itu yang kita harapkan dari pembuktian lapangan. Dalam sidang tanggal 3 November para pihak akan menghadirkan saksi-saksi. Kami juga akan meminta majelis hakim agar para pihak mengajukan bukti-bukti tambahan,” gagasnya.

Helmi menambahkan, bahwa masyarakat Pulai Gading berharap agar Pemerintah Daerah Muba, eksekutif dan legislatif untuk turun tangan membantu masyarakat mengata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed