oleh

Advokat Muba, Keberatan Atas Surat Pengadilan Agama Sekayu

mubapost.com
Jumat, 13 Agustus 2021

MUBA – SUMSEL, Asosiasi Advokat Muba (AAM) mengadakan Diskusi dengan materi mengkaji Surat yang diterbitkan Pengadilan Agama Sekayu bernomor : W6-A7/1206/HK.05/Vlll/2021 tertanggal 5 Agustus 2021.

Adapun perihal dalam surat tersebut “Peningkatan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas dan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19”.

Hadir di diskusi tersebut antara lain Dr Wandi Subroto SH MH, IndaFikri SH, Rico Roberto SH, Husni Tauufik SH, Jon Heri SH, M Afrizal SH MH, Choirul Nur Akrom SH, Atang Mulyadi SH MH, Akmad Ghazali, Aan Adi Kusuma, Hendri SH MH, Mariyani SH, Wandi Subroto SH MH, Andri Koswara SH MH, Jane Imelda SH, Sudiman MH, Dwi Mulyadi SH, M Fhatoni SH, Andi Wijaya SH, Suyanto SH, Aman Multi SH, Mukti Setiawan SH, Levi Rayendra SH, Ronal Siregar SH, Maulana SH, Eldo Rado SH.

Diskusi bertempat di Jalan Merdeka Lk 1, kelurahan Serasan Jaya, kecamatan Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di kantor hukum Indafikri dan Rekan.

Advokat IndaFikri SH selaku Ketua Asosiasi Advokat Muba menyatakan Keberatan terhadap Surat Edaran tersebut.

Sementara itu Salah Satu Advokat Muda asal Muba Rico Roberto SH menilai Pengadilan Agama Sekayu melalui Surat Edarannya tersebut nampak tendensius serta sangat mengintervensi Profesi Advokat tentu saja hal tersebut bukan merupakan haL yang mulia.

” Hasil diskusi tadi sudah ada beberapa poin yang telah kami sepakati, tentu poin pentingnya kami tidak akan tinggal diam saja atas surat edaran tersebut. Terkait upaya-upaya apa yang akan di ambil, tinggal tunggu saja. Yang pastinya kami tidak akan tinggal diam. Tambah Rico.

Pimpinan Muba Internasional Law Office (MILO) Dr. Wandi Subroto SH MH Nampak turut hadir dan membenarkan bahwa telah ikut mengkaji Surat Edaran dari Pengadilan Agama tersebut. ketika ditanya awak media terkait upaya hukum apa yang akan di ambil Dr Wandi Subroto SH MH hanya tersenyum sembari mengatakan lihat dan tunggu saja waktunya.(to2k).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed