Mencermati jalannya sidang Gugatan yang dilakukan oleh pihak PT SBN terhadap Masyarakat, dan Pemerintah Desa (pemdes) Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang (Marcab) Muba, Satoto Waliyun turut memberikan tanggapan dan harapan.
Seusai sidang ke-8 Gugatan PT SBN terhadap masyarakat dan pemdes Pulai Gading di Pengadilan Negeri Sekayu Kabupaten Muba sore ini, 13/10/’22, Satoto Waliyun, aktivis kawakan kota Sekayu, mengatakan bahwa Pemerintah dan DPRD Kabupaten Muba jangan hanya tinggal diam.
“Menanggapi Persidangan mediasi terkait dengan persoalan sengketa lahan pihak PT SBN dengan warga masyarakat dan pemdes Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, kami Laskar Merah Putih berharap kepada pemerintah daerah Muba agar dapat membantu masyarakat guna menuntaskan persoalan ini. Ini berkaitan dengan Reformasi Agraria yang didengungkan oleh Presiden RI, Jokowi. Oleh karena itu pemerintah daerah seharusnya konsen juga membantu menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.
“Ini sudah sidang ke-8, masyarakat menanggapi pengaduan melalui pengadilan yang dilakukan pihak PT SBN dan dimediasi oleh Pengadilan Negeri Sekayu. Ini artinya kerugian masyarakat selama sidang berlangsung harus menjadi beban pihak perusahaan, dan kepada pemerintah daerah kami harap untuk mengambil tindakan tegas serta berdiri di tengah persoalan masyarakat. Kami juga sarankan kepada masyarakat Pulai Gading segera melaporkan kepada pemerintah, kami Laskar Merah Putih akan dorong dan mendesak DPRD Muba untuk turun ke lapangan guna mengkroscek semua dokumen ijin yang dimiliki oleh PT SBN, mulai dari ijin lokasi, HGU, serta dokumen AMDAL, agar persoalan ini tuntas,” lanjut lelaki yang dijuluki raja demo kabupaten Serasan Sekate ini.
“Oleh karena itu komitmen dari Pj Bupati Muba sangat kami harapkan. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan berkelanjutan, kasihan masyarakat. Kami harapkan agar pemerintah daerah Muba fokus pada persoalan yang ada di perbatasan atau di ujung-ujung wilayah kabupaten Muba demi satu komitmen yaitu membantu masyarakat Muba,” imbuh mantan ketua LSM Gebrak Sriwijaya Kabupaten Muba ini.
“Kita tahu bahwa reforma agraria menjadi salah satu tujuan pokok presiden Republik Indonesia, di kabupaten Muba sudah ada Satgas. Kami harapkan kepada Pemda Muba agar memfungsikan Satgas sehingga dapat memberikan kontribusi yang terbaik bagi masyarakat Muba. Dan kami Laskar Merah Putih siap membantu serta memperjuangkan hak-hak agraria masyarakat,” pungkas bapak dua anak ini.
Diketahui bersama sidang Gugatan Perdata nomor 26/Pdt.G/2022/PN Sky yang dipimpin oleh majelis hakim : 1. Arief Herdiyanto Kusumo, SH, MH (ketua), 2. Gerry Putra Suwardi, SH (anggota), 3. Muhammad Novrianto, SH (anggota) ini akan dilanjutkan pada hari Jum’at, 28/10/’22. (Ags)
Komentar