oleh

K-MAKI : Pertanyakan Tindaklanjut Temuan BPK Terkait Program Refalanting Tahun 2018, 2019 dan 2020 (s/d TRIWULAN III) Di Propinsi Sumatera Selatan

-Sumsel-508 Dilihat

mubapost.com
Senin, 10 Januari 2022

Palembang – Sumsel, Menyikapi Pemeriksaan Kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang termuat dalam LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN DENGAN TUJUAN TERTENTU ATAS PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT TAHUN 2018, 2019 DAN 2020 (S.D. TRIWULAN III) terkait lainnya meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan.

Mekanisme pengumpulan bukti dilakukan dengan cara permintaan dokumen secara tertulis, analisa dokumen, permintaan keterangan kepada pihak terkait, konfirmasi, dan prosedur-prosedur pemeriksaan lainnya yang dipandang relevan dengan pemeriksaan ini.

Selain itu Tim pemeriksa telah melakukan pengujian pada wilayah Provinsi Sumatera Selatan yaitu Kabupaten Kabupaten OKI, Kabupaten OKU, Kabupaten Prabumulih, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas.

Peremajaan perkebunan kelapa sawit diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
PSR merupakan program untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit dengan kelapa sawit yang lebih berkualitas dan berkelanjutan, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (Penggunaan Lahan dan LULU-CF/Land Use, Land Use Change and Forestry).
Melalui PSR, diharapkan produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru.

Dengan adanya audit dari BPK RI ini terkait kegiatan replanting di Sumatera Selatan selama ini menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Sumatera selatan (K – MAKI) mengatakan “ Rekapitulasi Kegiatan PSR Tahun 2016 s.d. Triwulan III Tahun 2020 per Provinsi, Di tahun Rekomtek 2017 di Sumatera selatan ada 4 lembaga dengan jumlah 1.309 luas kebun 2.826,23 ha, penyaluran dana PSR Rp.70.551.480.000,00, realisasi Rp. 70.551.480.000,00, tahun 2018 ada 12 lembaga dengan jumlah 1.953, luas kebun 4.601,70 ha , penyaluran dana PSR Rp.115.042.562.500,00 realisasi Rp. 109.695.632.799,00 , tahun 2019 ada 53 lembaga, jumlah kebun 7.261 luas kebun 17.788,31 ha, penyaluran dana PSR Rp. 444.707.862.500,00, realisasi Rp. 275.696.195.946,24, tahun 2020 terdiri 30 lembaga, jumlah kebun 3.855 luas kebun 9.345,90 ha, penyaluran dana PSR Rp. 262.236.537.500,00 realisasi Rp. 42.995.711.689,00, “ jelas Boni Belitong.

“ Data Lahan dari Aplikasi PSR Online Yang Tidak Ada Koordinat tahun rekomtek 2018 Sumatera Selatan Tidak Ada Data Koordinat (ha) 2.892,33, jumlah pekebun 1.276, tahun 2019 TIDAK Ada Data Koordinat (ha) 5.767,45 , jumlah pekebun 2.673, tahun 2020, TIDAK Ada Data Koordinat (ha) 1.334,51, jumlah pekebun 929, Tahun 2020 Pekebun mendapat bantuan sebesar Rp30.000.000,00/ha dan Tahun 2018 s.d. 2019 Pekebun mendapat bantuan sebesar Rp25.000.000,00/ha,” ungkap Boni

Kemudian Boni Menjelas ,”Bantuan dana peremajaan kelapa sawit pekebun diberikan kepada Kelompok tani / Gapoktan / Koperasi /Lembaga Ekonomi lainnya yang telah Mendapat rekomendasi teknis. Bantuan dana peremajaan ditetapkan sebesar Rp25juta/ha untuk maksimal luas lahan 4 hektar. Per 1 Juni 2020, dengan terbitnya Keputusan Dirut BPDPKS Nomor 167/DPKS/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Besaran Standar Biaya Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang Dibiayai oleh BPDPKS pada Diktum Kedua menyatakan bahwa besaran standar biaya dana peremajaan perkebunan kelapa sawit menjadi sebesar Rp30 juta/hektar.

“ Mengenai Perhitungan nilai bantuan peremajaan untuk pekebun didasarkan pada luasan lahan yang tercantum dalam dokumen lahan (SHM/Girik/SKT). Namun demikian, data koordinat lahan pekebun harus dicantumkan pada aplikasi PSR online.

Untuk di Sumatera selatan di temukan Data Lahan melalui Aplikasi PSR Online Yang Belum Ada Bukti Kepemilikan ,tahun rekomtek 2018 Sumsel Belum Input Bukti ( ha ) Kepemilikan 4.601,70 ,jumlah pekebun 1953 ,tahun 2019 Belum Input Bukti ( ha ) 9.945,27, jumlah pekebun 4016 ,tahun 2020 Belum Input Bukti ( ha ) 2,52, jumlah pekebun 3,” kata Boni

“Adanya Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat seluas 182,13ha yang Titik-titik Koordinatnya Berada di Dalam Area HGU Perusahaan Perkebunan Sawit Swasta ,Berdasarkan hasil analisis dengan menggunakan Quantum GIS atas Oil Palm Concenssions from GFW, di Provinsi Sumatera Selatan Di temukan Adanya Lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Dalam Area HGU Perusahaan Perkebunan Sawit Swasta (per kabupaten) adanya di Kabupaten MUBA 2018 di KUD Mekar sari, jumlah orang 13, jumlah lahan 25,44 ha, nama perusahaan PT Hindoli Blok 2,” Pungkasnya.

Menyikapi masalah ini, adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, antara lain diatur bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dapat diajukan dengan mekanisme yang tertuang pada PP Nomor 104 Tahun 2015, yaitu Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) untuk Hutan Produksi Tetap dan/ atau Hutan Produksi Terbatas, serta pelepasan kawasan hutan untuk Hutan Produksi yang dapat Dikonversi Berdasarkan hasil analisis menggunakan Quantum GIS atas peta kawasan hutan tahun 2019 pada Provinsi Sumatera Selatan.

Hasil konfirmasi atas masalah tersebut di atas, Tim Peremajaan Sawit Pekebun pada Dinas Perkebunan Kabupaten terkait menyatakan sebagai berikut :
a) Atas lahan pekebun di Kabupaten Prabumulih seluas 24,01ha yang masuk kawasan hutan ternyata lahan tersebut telah mempunyai SHM dari BPN;
b) Legalitas Lahan KUD Berkah Setia Lestari, KUB Laut Jaya Barokah, KUD Karya Gatra dan KUD Karya Makmur pada Kabupaten Musi Banyuasin sudah berbentuk SHM seluas 442,49ha;
c) Legalitas Lahan KUD Berkah Setia Lestari, KUB Laut Jaya Barokah, KUD Karya Gatra dan KUD Karya Makmur pada Kabupaten Ogan Komering Ulu sudah berbentuk SHM seluas 104,68ha,”imbuhnya

Lanjut Boni ,” Hasil olah data koordinat menggunakan Quantum GIS dan google earth dan konfirmasi dengan Tim Peremajaan Sawit Pekebun menunjukkan lahan pekebun yang saling tumpang tindih antara 57 lokasi pekebun seluas 110,29ha yaitu atas dua atau lebih pekebun mendaftarkan lahan yang berlokasi sama dengan luasan yang sama atau berbeda, serta lahan yang saling beririsan seluas 147,71ha pada 78 lokasi pekebun,salah satunya temuan di Sumatera selatan adanya Data Tumpang Tindih Lahan, kabupaten OKI yaitu KUD SM dengan luas 14,7 ha, kabupaten MUBA,tahun 2019 yaitu KUD KM luas 3,99 ha, tahun 2019 yaitu KUB sawit Mas Lestari luas 1,02 ha, dan rekomtek tahun 2020 ada 3 KUD di Kabupaten OKU di KUD UB sebesar 2,08 ha. Data Lahan Beririsan (per kabupaten) di kabupaten OKU KUD UB dengan luas 12 ha, dan Kabupaten MUBA di 2018 KUD MS, tahun 2019 KUD KM, tahun 2020 KUB Sawit Mas lestari.

“ Hasil olah data profil lahan atas data koordinat secara uji petik atas lahan dengan dokumen lahan berupa SKT/Sporadik/Girik dan konfirmasi dengan Tim Peremajaan Sawit Pekebun diketahui bahwa terdapat 875 pekebun yangluasan lahannya lebih kecil dari luas lahan yang diajukan dalam
proposal/rekomendasi teknis yaitu lebih kecil sekitar 459,92ha, salah satunya di Sumatera selatan adanya Data Luas Lahan Lebih Kecil dari Proposal/Rekomtek (per kabupaten di kabupaten OKI tahun 2020 yaitu Koperasi Tani Mandiri luas – 2,74 dan kabupaten Muba tahun 2018 KUD MS, KUD KM dan 2020 KUB Sawit Mas Lestari ,” kata Boni Belitong

Nomor Identitas Kependudukan (NIK) atas 336 Pekebun Penerima Dana Peremajaan Tidak Valid dan 316 Pekebun Menurut Data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Telah Meninggal Dunia, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 pada bagian LHP atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 19b/LHP/XV/06/2020 tanggal 15 Juni 2020 antara lain mengemukakan bahwa pekebun penerima dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit belum seluruhnya memiliki identitias yang valid.

Klarifikasi Ditjenbun atas Temuan Validitas NIK pada LHP AKN II ,Kabupaten MUBA 7 NIK Pekebun tidak Valid, NIK ganda 14 orang pekebun, NIK lebih dari 4 ha, jumlah 2,1796 ha, Kabupaten OKI pekebun 4 luas 0,1720 ha, kabupaten Muaraenim NIK pekebun tidak valid 4 orang, Temuan NIK dimiliki dua nama pekebun 6 orang, NIK lebik dari 4 ha ada 6 orang, luas kebun tidak ada.

Data NIK Tidak Valid Hasil temuan BPK saat di Konfirmasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri terdiri Kabupaten MUBA 27 orang, Kabupaten OKI 17, Kabupaten Muaraenim 19 orang, Kota Prabumulih 4 orang, kabupaten Lahat 1 orang, Kabupaten Musi rawas 2 orang, Kabupaten Muratara 1 orang, Kabupaten Banyuasin 3 orang.

Beberapa permasalahan terkait mutu benih kelapa sawit dalam program PSR sebagai berikut.
a) Sertifikasi mutu benih tidak dilampirkan dalam SPK Perjanjian Jual Beli Bibit dan tidak dilaporkan dalam Laporan Monev, yaitu seperti yang terjadi pada :
(1) Kabupaten OKI untuk SPK tahun 2019 yaitu KUD PKS Maju Jaya, KUD Tani Mandiri sebanyak 94.230 dan 94.089 batang, dan Tahun 2018 KUD Tekad Mandiri sebanyak 122.000 batang belum dilengkapi dengan lampiran hasil sertifikasi mutu benih; (2) Kabupaten OKU, dari data SPK KUD Baru Makmur dan KUD Perkasa Jaya tahun 2019 sebanyak 20.592 dan 33.320 batang belum diperoleh Sertifikat Mutu Benih;
(3) Kabupaten Muba, dari data SPK KUD Karya Makmur tahun 2018 sebanyak 71.048 batang diketahui bahwa, telah dilampirkan Sertifikat Benih Sawit dalam bentuk kecambah, namun belum ada Sertifikat Mutu Benih dalam bentuk batang yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengawasan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan;

Realisasi Belanja Dana Operasional/Swakelola Tipe II Tim Peremajaan Sawit Pekebun Tidak Sesuai Dengan Peraturan Pengelolaan Keuangan Negara Dari pemeriksaan atas rekening Tim Peremajaan Sawit Pekebun Ditjen Perkebunan diketahui bahwa telah diterima dana dukungan kegiatan penyaluran bantuan peremajaan kelapa sawit sejak tahun 2018 s.d. 2020 sebesar Rp149.773.772.400,00 dan saldo s.d. Agustus 2020 sebesar Rp.10.621.266.127,97. Adapun nilai yang dialokasikan ke Satker Provinsi/Kabupaten se Indonesia berdasarkan Laporan Semester I Tim Peremajaan Sawit Pekebun sebesar Rp.91.013.309.519,00 Alokasi dan Realisasi Dana Swakelola PSR pada Lima Provinsi Uji Petik salah satunya di Sumatera Selatan tahun 2018 Rp.1.379.680.100,00, tahun 2019 Rp. 3.788.358.260,00, tahun 2020 Rp. 3.788.125.000,00.

Terkait pengucuran Dana Swakelola Peremajaan (Pendamping) Dari Direktorat Jenderal Perkebunan ke Masing-masing Satker Provinsi/Kabupaten Tahun 2018 s/d Juni 2020 untuk :
Kabupaten OKU di 2018 (Rp.108.663.818,00), 2019 (Rp.238.689.000,00), 2020 (Rp.70.793.465,00),
Kabupaten OKI 2018 (Rp.154.452.900,00), 2019 (Rp.498.027.650,00), 2020 (Rp.340.685.500,00).
Kabupaten Muaraenim 2018 (Rp. 156.458.900,00), 2019 (Rp.358.718.130,00), 2020 (Rp.71.318.883,00).
Kabupaten MUBA 2018 (Rp.320.858.230,00),2019 (Rp.784.928.516,00),2020 ( Rp. 478.161.404,00).
Kabupaten Muratara 2018 (Rp.50.000.000,00), 2019 (Rp. 220.520.334,00),2020 (Rp.5.982.074,00).
Kabupaten Musi Rawas 2019 (Rp.217.598.491,00), 2020 (Rp.16.964.350,00), Kabupaten Banyuasin 2019 (Rp.159.983.600,00) ,2020 (Rp.21.440.200,00). Kabupaten Lahat 2019 (Rp.192.513.812,00), 2020 (Rp. 41.429.817,00),
Kota Prabumulih 2019 (Rp.178.908.303,00) 2020, (Rp. 18.250.000,00) (Sumber LHP BPK RI).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed