oleh

Komisi II DPRD Muba Ingatkan Petro Muba Untuk Tidak Melaksanakan Kegiatan Diluar Wilayah Kontrak

-Berita-417 Dilihat

                                                    mubapost.com

Kamis, 18 November 2021

Sekayu – Senin, (15/11/2021) telah diadakan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kab. Muba tentang Permasalahan Pengelolaan Sumur Tua milik PT. Petro Muba, di Sumur MJ 34 Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman yang dilaksanakan diruang Rapat Komisi II DPRD Kab. Muba.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Muhamad Yamin, Anggota Komisi II DPRD, Wakil Ketua III DPRD H.Rabik Hs, SE.,SH.,MH dihadiri Kapolres Muba, Kejari Sekayu, Kodim 0401/Muba, Sekretaris Daerah Kab. Muba, Asisten II Setda Kab. Muba, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Muba, Dinas Lingkungan Hidup Muba, Satuan Polisi Pamong Praja Muba, Bagian Perekonomian Setda Muba, Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Camat Babat Toman, Lurah Mangun Jaya, PT. Petro Muba, Manajer PT Pertamina EP Ramba, SKK Migas dan Sdr. Yusmaheri, SH.

Rapat dilaksanakan untuk mencari solusi penyelesaian atas permasalahan Pengelolaan Sumur Tua milik PT. Petro Muba, di Sumur MJ 34 Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2008 dan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020, kontrak kerja yang dilakukan oleh PT Petro Muba dan Kelompok Dulur Sekate tidak dalam lokasi yang diberikan izin oleh dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Sumsel dan PT Pertamina.

Selanjutnya, sumur MJ 34 kelurahan Mangun Jaya bukan termasuk sumur dalam wilayah 565 sumur Babat kukui yang sudah memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan sumber daya mineral (ESDM) Republik Indonesia. Sumur MJ 34 adalah sumur aktif milik PT. Pertamina dan bukan termasuk sumur tua. Berdasarkan instruksi presiden Republik Indonesia Sumur MJ 34 termasuk pada 17 (tujuh belas) sumur yang harus ditutup.

Komisi II DPRD menegaskan agar PT. Petro Muba tidak melakukan kontrak kerjasama yang bukan berasal dari kontrak kerja antara PT. Petro Muba dan PT Pertamina.

Selanjutnya Komisi II DPRD Muba berharap agar PT. Pertamina untuk dapat /memperluas kontrak kerja angkat angkut pada lapangan yang dimemberikanmungkinkan untuk diberikan kepada PT. Petro Muba.

  • Kemudian, Komisi II DPRD Muba menegaskan untuk semua pihak untuk mentaati hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.(Iwo Muba)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed