mubapost.com
Rabu, 03 November 2021
MUBA – SUMSEL, Diketahui sebelumnya, terkait Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di desa Keban I, kecamatan Sanga Desa, kabupaten Musi Banyuasin, Polres Muba telah mengamankan tersangka Rozali beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya Baru-baru ini, terkait persoalan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Marcos MM Simaremare SH MHum di dampingi Kasi Pidum Habibi SH telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu Ratusan Liter Minyak Ilegal.
Terkait Barang Bukti yang disita oleh Kejaksaan Negeri Sekayu tersebut, Marco MM Simaremare menejelaskan, bahwa hasil sumur minyak Ilegal tersebut bisa dititipkan kepada Pertamina maupun Petro Muba.
Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi terkait persoalan tahapan terhadap Tersangka Rozali apakah belum sampai pada Tahapan P21, ia mengatakan, Masih tahap koordinasi dengan penyidik (Pra Penuntutan), untuk melengkapi beberapa persyaratan Formil jadi belum P21.
” Masih P19, Setelah petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipenuhi penyidik terkait kelengkapan formil dan materil, maka akan segera di P21,” ujar Marcos.
Untuk diketahui, tersangka Rozali ditetapkan penyidik Polres Muba sebagai tersangka pada, Senin (04/9/2021), bersama tersangka turut diamankan juga 10 batang pipa bor, 2 buah drum plastik, 1 perangkat stager, dan 1 utas panjang kurang lebih 10 meter.
Tersangka Rozali dijerat pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7. UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja atau pasal 187 Jo pasal 188 KUHPidanda, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.(rilis IWO Muba)
Komentar