oleh

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Mubapost.com Bidang Tindak pidana khusus(Pidsus) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Melaksanakan Penyerahan  Tersangka dan Barang Bukti,  kepada penuntut umum Dalam perkara tindak pidana

Korupsi  dana bergulir dari LPDB-KUMKM kerugian sebesar Rp5 Milyar, dengan Tersangka AG,dan BT, demikian dikatakan Kajari Muba, Marcos MM Simare Mare, SH MHum, disampaikan  Kasi Pidsus Arie Apriyansah SH MH, didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH MH,Di Gedung kejaksaan Musi Banyuasin,Rabu,(4/08/2021)

Arie Apriyansah SH MH, menyampaikan kedua tersangka Telah melakukan  Pendaftaran 210 anggotanya untuk mendapatkan dana, Setelah berhasil dana ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 Miliar.

Namun penggunaannya tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 / 1999 jo UU No 20 thn 2001,”ungkapnya.

Berdasarkan fakta pengajuan, penyaluran dan penggunaan dana pinjaman LPDB KUD Buana terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyimpangan dana yang mengarah tindakan mengarah tindak pidana korupsi.

bahwa untuk kedua tersangka tersebut tim penuntut umum telah melakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan)Sekayu mulai hari 4 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Lanjutnya kepada kedua tersangka penuntut umum disangka melanggar kesatu primair: pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.jelasnya

Saat ditanya Mengapa Tersangka di tahan,Arie Menyampaikan bahwa di kwatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya,

Untuk satu terdakwa tidak ada Masih tetap kita lanjutkan  diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya jadi untuk pengadilan  nanti ada tiga Tersangka,tutupnya

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed