Penyidikan dugaan korupsi penjualan Gas Jambi Merang terus bergulir dan telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka. Ke empat orang tersangka itu yaitu MM, AJ, AYH dan CCIS dan ditahan Kejagung sampai dengan persidangan nantinya.
Menurut Kejaksaan Agung potensi kerugian negara mencapai US$ 30 juta atau setara kurang lebih Rp. 430 milyar. Tiga tersangka yaitu MM, AYH dan CCIS di kenakan pasal TPPU oleh penyidik Kejagung.
“Menjadi ganjalan bagi para pegiat anti korupsi Sumsel siapa sebenarnya penerima keuntungan terbesar penjualan gas tersebut”, papar Feri Kurniawan pegiat anti korupsi Sumsel.
“Pemegang 51% saham PT PDPDE gas adalah PT Panji Raya Alamindo (PT PRA) anak usaha PT Rukun Raharja milik Hapsoro menantu Ketum PDIP”, kata Feri kurniawan.
“Sejak tahun 2012 PT PRA mengambil alih 51% saham PDPDE Gas dan pastinya mengambil keuntungan terbesar dari penjualan Gas Jambi Merang”, terang Feri Kurniawan.
“Dan di dalam audit keuangan PT PDPDE gas 2012 s/d 2013 tercantum perjanjian – perjanjian mengenai fee marketing dan perjanjian pembelian gas oleh PDPDE Sumsel”, jelas Feri Kurniawan.
“Harusnya Kejagung segera menetapkan pengurus PDPDE Gas yang mewakili PT PRA selaku tersangka dan menghitung kerugian negara yang harusnya di kembalikan oleh PT PRA selaku pemegang saham mayoritas PT PDPDE Gas”, kata Feri Kurniawan.
“Kejagung harusnya fair dan netral dalam pengungkapan kerugian negara dan tidak boleh tebang pilih dalam pengungkapan tindak pidana korupsi walaupun menyangkut orang kuat atau berkuasa di negara ini”, pungkas Feri Kurniawan.
Sumber Ir Feti Kurniawan-:Penggiat Anti Korupsi Sumsel
https://www.wartapolri.com/2021/10/31/kejagung-harusnya-ungkap-penerima-keuntungan-terbesar-penjualan-gas-jambi-merang/https://www.wartapolri.com/2021/10/31/kejagung-harusnya-ungkap-penerima-keuntungan-terbesar-penjualan-gas-jambi-merang/
Komentar