mubapost.com
Senin, 31 Januari 2022
Sekayu Muba – Sumsel, Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Muba.
Mengenai jadwal pelantikan tersebut, berdasarkan hasil keputusan lewat rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Muba, pelantikan PAW Wakil Ketua III DPRD Muba akan dilaksanakan pada Rabu, 2 Februari 2022.
“Jadi Sekretariat DPRD Kabupaten Muba sudah mengantongi SK Gubernur tentang PAW Wakil Ketua III DPRD Muba. Dan Pak Sekwan sendiri telah melaporkan kepada saya terkait SK Gubernur tersebut,” kata Ketua DPRD Muba, Sugondo SH saat memimpin rapat Banmus, Senin (31/1/2022).
Dikatakan Sugondo, berdasaran SK Gubernur tersebut, bahwa H Rabik SE telah ditarik penugasannya sebagai Wakil Ketua DPRD Muba dan dikembalikan kepada jabatan semula sebagai anggota fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Muba, dan menyetujui Endi Susanto SE sebagai calon PAW Wakil Ketua DPRD sisa masa jabatan 2019 – 2024 berdasarkan SK DPP Partai Amanat Nasional.
Sementara itu Plt Bupati Muba Beni Hernedi diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba Sunaryo SSTP MM mengatakan, dengan telah disepakati penjadwalan pelantikan PAW Wakil Ketua III DPRD Muba, maka langkah selanjutnya yakni mempersiapkan pelaksanaan pelantikan dimaksud.
“Acara pelantikan tentunya nanti tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19. Mekanisme dalam proses pelantikannya nanti tamu yang hadir langsung akan dibatasi dan dihadirkan secara virtual,”ucapnya.
Komentar