oleh

Endi Susanto SE Sebagai Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Muba

mubapost.com
Selasa, 18 Januari 2022

Sekayu Muba – Sumsel, Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi SIP diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Muba dalam rangka Pemberhentian Pimpinan DPRD dan Pengumuman Calon Pengganti Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2019 – 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Selasa (18/1/2022).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo tersebut, diumumkan Endi Susanto SE sebagai pengganti antar waktu Wakil Ketua DPRD Muba masa jabatan 2019-2024 menggantikan H Rabik SE.

Usai Rapat Paripurna, Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi mengucapkan selamat atas diumumkannya calon pengganti pimpinan DPRD Muba yang baru, ia juga mengucapkan terimakasih kepada H Rabik atas sinergitas dan dukungan yang baik selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD dalam membangun Bumi Serasan Sekate.

“Semoga kemitraan antara legislatif dan eksekutif Kabupaten Muba dapat lebih dikokohkan lagi, apalagi kedua lembaga ini merupakan mitra pengawasan dalam menentukan pelaksanaan pemerintahan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam pidato pengantar Ketua DPRD Muba Sugondo mengatakan, diselenggarakan paripurna tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Muba tanggal 17 Januari 2022, yang mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pada Pasal 36 – Pasal 39 dan merujuk pada tata tertib DPRD Kabupaten Muba, dijelaskan bahwa Pimpinan DPRD dapat diberhentikan berdasarkan usulan dari partai politik yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa usulan pemberhentian pimpinan dan calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD untuk kemudian diusulkan peresmian ke Gubernur.

“Sesuai dengan agenda rapat paripurna kita hari ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PAN Nomor : PAN/KPTS/1SI/607 2021 tentang pergantian antar waktu Wakil Ketua DPRD Muba dari Fraksi PAN. Dengan ini kami umumkan pemberhentian H Rabik sebagai Wakil Ketua, sekaligus mengucapkan terimakasih atas jasa-jasanya selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba, dan mengumumkan Endi Susanto SE sebagai pengganti antar waktu Wakil Ketua DPRD Muba masa jabatan 2019-2024,” ungkap Sugondo.

Hasil paripurna tersebut, dikatakannya akan ditindaklanjuti dengan surat keputusan DPRD Kabupaten Muba tentang pemberhentian dan calon pengganti pimpinan DPRD Muba masa jabatan 2019-2024 dari PAN, dan melalui berita acara yang akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Selatan melalui Plt Bupati Muba untuk diusulkan peresmiannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed