oleh

Diduga Kerugian Akibat Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal Capai Miliaran, Ini Kata Kajari Muba

mubapost.com
Rabu, 17 November 2021

Muba – Sumsel Satu bulan terakhir, kebakaran Sumur Minyak Ilegal di desa Keban I, kecamatan Sanga Desa, kabupaten Musi Banyuasin membuat heboh hingga ketingkat Nasional.

Tercatat telah sebanyak 4 kali Sumur Minyak Ilegal dan Bak Penampungan Minyak terbakar pasca operasi Pengeboran Minyak Ilegal, yang di lakukan oleh beberapa Oknum yang berada di dua tempat yang berbeda.

Kebakaran Pertama di Lahan milik Tersangka “RZ” warga desa Keban I, dan kemudian kebakaran Kedua terjadi di Lokasi milik “RD” warga desa Karang Ringin, kecamatan Lawang Wetan yang juga Mantan Anggota DPRD.

Lebih Lanjut dari beberapa Kali kebakaran yang terjadi, 1 Tersangka berinisial “RZ” bertindak sebagai pemilik Lahan, dan “NF” Operator Excavator yang pada saat terjadinya kebakaran kedua di Lokasi milik “RD” sedang memadamkan Api.

Dari kejadian tersebut diduga menjadi ladang empuk bagi beberapa oknum yang memanfaatkan kebakaran untuk mengambil Hasil Sumur Minyak Ilegal yang terbakar, sehingga ditaksir Kerugian mencapai Miliaran Rupiah.

Menurut warga desa keban I yang memberikan keterangan namun enggan disebutkan namanya mengatakan, kami melihat betul aktivitas pengambilan minyak disini, buktinya terdapat Bak Penampungan yang kemudian beberapa hari lalu terbakar.

” Catatan kita, tertanggal 19 Oktober – 12 November 2021, sebanyak lebih kurang 5000 Drum Minyak hasil dari Sumur yang terbakar telah diangkut oleh “JM” warga Babat Toman, yang kalau dikali-kalikan harga Per Drum Rp. 400.000,- x 5000 Drum = Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah), nah ini siapa yang bertanggungjawab, karena duduknya JM itu sebagai Apa ??,” ujarnya, Rabu (17/11/2021).

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Marcos MM Simaremare SH MHum beberapa waktu lalu mengatakan,  telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu Ratusan Liter Minyak Ilegal.

Terkait Barang Bukti yang disita oleh Kejaksaan Negeri Sekayu tersebut, Marco MM Simaremare menejelaskan, bahwa hasil sumur minyak Ilegal tersebut bisa dititipkan kepada Pertamina maupun Petro Muba.

Terkait persoalan tahapan terhadap Tersangka Rozali apakah belum sampai pada Tahapan P21, ia mengatakan, Masih tahap koordinasi dengan penyidik (Pra Penuntutan), untuk melengkapi beberapa persyaratan Formil jadi belum P21.

” Masih P19, Setelah petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipenuhi penyidik terkait kelengkapan formil dan materil, maka akan segera di P21,” ujar Marcos.

Lanjut dia, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dari penyidik Polres Muba, saat ini jumlah minyak mentah yang telah dilakukan penyitaan sebanyak 129.108 liter. “Hari ini kita dapat laporan lagi ada penambahan sebanyak 88.000 liter. Jadi totalnya sudah lebih dari 200 ribu liter minyak mentah,” jelasnya, Rabu (17/11/2021). (Iwo Muba)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed