mubapost.com
Senin, 08 November 2021
SUMSEL, Catatan penting DPRD Sumsel pada APBD Sumsel 2020 yang lalu adalah adanya 25 kegiatan Pemprov Sumsel yang harusnya tupoksi Kabupaten dan Kota namun menjadi alokasi Organisasi Perangkat Kerja Daerah (OPD) Pemprov Sumsel.
Dalam evaluasi APBD Sumsel 2020 Kemendagri merekomendasikan untuk dialokasikan pada kebutuhan dasar yang menjadi tupoksi pemerintah provinsi. Kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.
Menurut para anggota DPRD Sumsel kala itu bahwa kegiatan yang bukan tupoksi provinsi ini membuat konstruksi anggaran dasar tidak maksimal untuk kebutuhan dasar masyarakat. Besaran untuk 25 kegiatan tersebut hampir senilai Rp260 miliar. Pemerintah provinsi beralasan bahwa hasil kegiatan ini nantinya akan bisa dilimpahkan ke kabupaten dan kota.
Namun DPRD Sumsel menambahkan bahwa anggaran hibah ke pemerintah kota dan kabupaten sudah maksimal dialokasikan dalam APBD Sumsel 2020. Apalagi menurut para legislator Sumsel tidak ada aturannya yang mengatur hibah antar pemerintah kepada pemerintah (government to government) hingga sangat jelas 25 kegiatan Bangub Sumsel ini salah dan sebaiknya tidak laksanakan.
Bony Balitong selaku Koordinator MAKI dan pegiat Anti Korupsi Sumsel sangat menyesalkan kegiatan yang mengakibatkan kebutuhan dasar masyarakat berkurang, kenapa harus memaksakan anggaran yang tidak punya dasar hukum dan merugikan masyarakat secara tidak langsung.
” Apalagi info dari sumber kontraktor pelaksana adanya pengembalian yang diminta auditor BPK RI senilai lebih dari Rp 100 miliar namun di realisasikan hanya Rp 1,9 miliar dan ini info perlu di lakukan investigasi oleh APH”, kata Bony Balitong
25 paket senilai Rp 260 milyar ini berpotensi melanggar hukum apalagi di anggarkan kembali dengan paket APBD murni 2021 dan 2022″, Papar Bony Balitong. “Selaku pegiat anti korupsi saya meminta APH tindak lanjuti catatan penting DPRD Sumsel ini karena tidak taat perintah Kemendagri dan patut diduga adanya kerugian negara”, pungkas Bony Balitong. (Ril)
Komentar