oleh

Gagal Hadirkan Saksi Ahli, Saksi Fakta PT SBN Sering Menjawab Tidak Tau Ketika Ditanya Majelis Hakim

 

Pada sidang ke-11 Gugatan Perdata nomor 26/Pdt.G/2022/PN Sky, hari Kamis, 10/11/2022 di Pengadilan Negeri Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Pihak PT SBN selaku penggugat gagal menghadirkan Saksi Ahli dan hanya menghadirkan Saksi Fakta atas nama Zulfahmi Siregar (ZS), koordinator lapangan (Korlap) Petugas Keamanan PT SBN.

Sidang diawali dengan pernyataan keberatan dari ketua Kuasa Hukum pihak tergugat, Nur Hasan, MH., dengan alasan Saksi masih ada hubungan dengan pimpinan perusahaan, yakni selaku pegawai PT SBN yang masih aktif. 

Menanggapi hal ini ketua majelis hakim memberikan dua opsi kepada Saksi, yaitu: mengundurkan diri sebagai Saksi, atau tetap maju sebagai Saksi dibawah sumpah.

Merespon ini ZS tetap maju sebagai Saksi dibawah sumpah, dan panitera mencatatnya dalam berita acara.

Berikut petikan jalannya sidang : 

Hakim Ketua (HK) : “Saudara saksi berapa kali pihak tergugat melakukan aksi-aksi yang melanggar haknya?”

Saksi (S) : “Tiga kali, pak Hakim”

(HK) : “Ada masalah apa sebenarnya antara Penggugat dengan Tergugat : saudara Helmi sebagai ketua, Kelompok Tani Gading Mandiri, masyarakat dan Kepala Desa Pulai Gading?”

(S) : “Yang saya tau masalah ganti rugi lahan, pak Hakim”.

(HK) : “Antara siapa dengan siapa?”

(S) : “PT SBN dengan KTGM”

(HK) : “KTGM itu apa?”

(S) : “Saya kurang paham pak Hakim” (sebelumnya hakim ketua sudah menyebut Kelompok Tani Gading Mandiri-red).

(HK) : “Apakah itu nama orang, kelompok, atau apa?”

(S) : “Saya tidak tau pak pak Hakim”

(HK) : “Taunya dari mana?”

(S) : “Waktu saya tanya mereka mengatakan dari KTGM”.

(HK) : “Mengenai ganti kerugian saudara tau?”

(S) : “Saya tidak tau pak hakim”

(HK) : “Kalau mengenai lokasi ganti rugi lahan, saudara tau?”

(S) : “Tidak tau”

Diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi, Kuasa Hukum penggugat (P) mengajukan pertanyaan kepada saksi (S)

(P) : “Sejak kapan saudara bekerja di Perusahaan (PT SBN) ?”

(S) : “Sejak tahun 2019”.

(P) : “Aksi-aksi apa yang mereka lakukan, kapan, dimana?”

(S) : “Demo. Tahun 2022 bulan Maret dan April. Di area HGU PT SBN, di blok M/M, di jalur Akses, dan di depan Long House”.

Hakim Anggota (HA) : “Saudara saksi, saudara tadi mengatakan para tergugat melakukan aksi damai, apa dampaknya kalau tergugat melakukan aksi damai, bukankah itu sah-sah saja”

(S) : “Mereka menyebabkan terhambatnya produksi pak Hakim, jalan ke berang timbang untuk menimbang sawit jadi terhalang dan harus memutar, jadi memperlambat”.

(HA) : “Kalau mengenai HGU legalitas perusahaan, apakah saudara tau?” 

(S) : “Tidak tau pak Hakim”.

(HA) : “Saudara tadi mengatakan para tergugat melakukan aksi damai minta ganti rugi. Apa dasar alasan mereka minta ganti rugi, apakah saudara tau ?”

(S) : “Saya tidak tau pak Hakim”.

(HA) : Saudara saksi, dari pihak Perusahaan, siapa yang pertama kali menemui para tergugat sewaktu melakukan aksi damai?”

(S) : “Saya tidak tau”.

(HA) : “Saudara kenal Helmi S. Sukri ?”

(S) : “Kenal”

(HA) : “Sebagai apa dia?”

(S) : “Saya tidak tau”.

Ketika hakim memberikan kesempatan Kuasa Hukum tergugat mengajukan pertanyaan, mereka tidak mengajukan pertanyaan sama sekali.

Usai sidang, Kuasa Hukum pihak tergugat memberikan alasan mengapa tidak mengajukan pertanyaan, adalah karena saksi dari penggugat tidak dibenarkan secara hukum, dengan alasan masih ada hubungan kerja dengan pihak perusahaan, demikian ujar Nurhasan, MH.

Dari pantauan di awak media ini, tampak sebelum sidang berlangsung ada ketua DPRD Muba periode 2014-2019, H. Riamon Iskandar, asyik berbincang-bincang dengan tim kuasa hukum tergugat.

Dikonfirmasi media ini, Riamon mengatakan kedatangannya untuk memberikan support kepada pihak tergugat.

Majelis hakim diketuai Arief Heriyanto, MH, menunda sidang pada Kamis,17 November 2022. (ags)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed