mubapost.com
Senin, 31 Januari 2022
SUMSEL – Pembangunan Gedung Gambo Musi Banyuasin menjadi viral di media masa karena diduga menyimpang dari spesifikasi kontrak kerja. Menurut sumber yang terkait dengan pembangunan gedung Mambo ini, terjadi sub kontraktual yang diduga karena kontraktor tidak mempunyai kemampuan finansial.
Menanggapi hal ini, Deputy K MAKI Feri Kurniawan angkat bicara, Lakukan audit investigative oleh BPKP dan menggandeng konsultan independent dan di awasi oleh beberapa pegiat anti korupsi”, papar Deputy K MAKI.
“Bila dilihat sepintas terkesan gedung Mambo ini bisa di katakan kurang memenuhi speks kualitas namun ini baru dugaan saja dengan kasat mata”, jelas Feri Kurniawan. “Jangan sampai nasib gedung Mambo sama dengan rumah pintar yakni hancur dan tak termanfaatkan karena tidak memenuhi speks kontrak dan membahayakan publik”, kata Feri Kurniawan.
CV Anugerah Glory Sriwijaya selaku pemenang lelang senilai Rp. 3.371.093.207,- menandatangani kontraktual dengan PPK Dinas Perdagangan Muba. Pembangunan gedung ini dibiayai APBD Muba Tahun 2021 didalam RKA Dinas Perdagangan sebelum terjadinya Perkara OTT Muba.
Terkesan Kontraktor atau rekanan Pemkab Muba ini menggandeng Sub kontraktor dalam pelaksanaannya. “Hal ini tidak menyalahi aturan asal sepengetahuan PPK dan pengawas serta tetap mengacu speks kontrak”, jelas Feri Kurniawan.
“Hal yang tidak mungkin dan agak di luar nalar bila sub kontraktor tidak kurangi speks material karena darimana mendapatkan untung karena kontrak Subkon biasanya 35 sampai 40% dibawah nilai kontrak”, papar Feri Kurniawan. “Inspektorat Muba sebaiknya lakukan audit investigative menggandeng BPKP dan transparan dengan mengajak para pegiat anti korupsi mengawasi proses audit”, pungkas Feri Kurniawan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Azizah SSos MT ketika dikonfirmasi awak media, Senin (31/1/2022) tidak memberikan tanggapan.
Hingga Tuntasnya Pembangunan Gedung Rumah Gambo tersebut, Diduga Azas Manfaat yang diberikan belum dipastikan.
Komentar