mubapost.com
Sabtu, 08 Januari 2022
Sekayu Muba – Sumsel, terkait berita di online yang beredar, yang tertulis “Kasat Lantas Polres Muba Membebaskan Pelaku Laka Lantas yang menyebabkan Korban MD, diduga Adanya Praktek Penyuapan, AKP Sandi Putra SIK angkat bicara, Sabtu (8/1/2022).
Didalam pernyataan pemberitaan tersebut, bunyi pasal 235 UU LLAJ Ayat 1 Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Kemudian, Ayat 2 Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
” Namun pada perkara laka lantas ini yang berinisial MD adalah tersangka sesuai hasil olah TKP tgl 02 januari dan Gelar perkara pada tanggal 3 Januari,” ungkap AKP Sandi Putra saat dihubungi.
Diterangkan Sandi, Sehingga penyidik melengkapi berkas SP3 yang direncanakan diajukan selasa tgl 11 januari 2022 dikarenakan berkas resume dan penetapan SP3 dalam proses.
” Pada perkara ini penyidik menerapkan pasal 310 ayat 1, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang dikarenakan kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak 1 juta,” terang Sandi.
Sandi juga mengatakan, Namun karena Tersangkanya meninggal dunia penyidik menerapkan pasal 109 ayat 2 KUHAP dan pasal 77 KUHAP, 109 ayat 2 KUHAP
Dalam hal penyidikan menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.
” Pasal 77 KUHAP kewenangan menuntut pidana hapus, jika si tertuduh meninggal dunia, Berkaitan tidak ditahannya pengemudi R4 dikarenakan, pengemudi R4 Kijang super dalam perkara laka lantas ini merupakan korban, serta sudah berusaha menolong tersangka dengan membawa tersangka kerumah sakit,” jelas Perwira Lulusan Akpol ini.
Kemudian, Berkaitan dengan Barang bukti R2 yamaha vega ZR dan kijang super dikembalikan kepada korban dan ahli waris dikarenakan, Surat perdamaian kedua belah pihak sudah diterima penyidik, Kepala desa kedua belah pihak menjamin tidak ada tuntutan lagi dibuktikan tanda tangan dan cap kepala desa.
” Dilanjutkan, Surat pernyataan dari ahli waris Tersangka tidak akan menuntut pengemudi kendaraan R4 secara hukum pidana atau hukum perdata dan apabila ada pihak ketiga atau pihak lainnya ikut campur dalam permasalahan ini dianggap tidak sah sesuai hukum yang berlaku. Korban sudah menyantuni ahli waris/Tersangka sebesar 10 juta rupiah, membayar biaya rumah sakit, biaya pemakaman dan perbaikan kendaraan,” bebernya.
Terakhir Sandi menyampaikan, Terhadap ahli waris/Tersangka sudah diberikan santunan dari jasa raharja sebesar 50 juta rupiah dan langsung diterima oleh ahli waris melalui transfer rekening.
” Terkait pemberitaan yang beredar, Adanya praktek penyuapan Dalam perkara kecelakaan lalu lintas antara Yamaha Vega ZR dan Toyota Kijang Super 1989, tidak benar ada suap menyuap dikarenakan sudah dikerjakan penyidik sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Komentar