oleh

Ratusan Juta Upah Tenaga Kerja Lokal Pembangunan Perluasan RSUD Belum Di Bayar, LMP Marcab Muba Pertanyakan Ketegasan Pemerintah Daerah

mubapost.com
Kamis, 30 Desember 2021

Sekayu – Sumsel, Keluhan Warga lokal alias warga setempat kota Sekayu di karena upah kerja dari pekerjaannya belum di bayarkan lunas oleh pihak kontraktor pembangunan perluasan RSUD Sekayu yang menggunakan Dana Pinjaman dari PT SMI dengan angka mencapai Rp.152.miliar.

Lebih kurang Rp.146.000.000, lagi upah kerja pemasangan baja berat yang menjadi hak pak suripto alias mas Arif (50 th) panggilan sehari hari nya merupakan warga setempat beralamat di simpang empat teladan kota sekayu hingga saat ini, Kamis 30 Desember 2021 belum juga di bayarkan oleh pihak kontraktor pembangunan perluasan RSUD Sekayu, sedangkan pekerjaaan sudah lama selesai, kata Mas Arif kepada awak media kami sore 30/12/2021.

Sementara itu Satoto Waliun Kamarcab LMP Muba ketika di mintai tanggapannya, Toto Mengatakan jika benar apa yang di sampaikan oleh pak suripto alias Mas Arif terkait sisa upah kerja nya yang belum di bayarkan juga.
Berarti ini tidak sesuai dengan harapan Komisi 4 DPRD Muba dan pihak Pemda Muba Dalam hal ini di wakilkan oleh Assiten 2 serta komitmen tegas Direktur RSUD Sekayu Dr Makson Parulian, bahwa beliau berupaya semaksimal Nya agar pihak kontraktor dapat segera melunasi sisa pembayaraan upah pekerjaan pemasangan Baja Berat kepada pak suripto, itu kata Direktur RSUD Sekayu Saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan ormas Laskar Merah Putih Marcab Muba di ruang rapat Komisi 4 DPRD Muba Senin 27 Desember 2021 lalu, ungkap totok.

Selain itu menurut ketua ormas laskar merah putih markas cabang Musi Banyuasin ini selanjutnya totok menjelaskan juga, berdasarkan komunikasi via telepon dari Direkrut PT CIPAKO Ibu Julianti ke Handphone saya sore usai RDP di DPRD kata Totok, bahwa beliau ibu Yulianti selaku direktur dari perusahaan pelaksanaan pembangunan perluasan RSUD Sekayu via telepon menjelaskan ke saya bahwa pihak nya tidak akan membuat pernyataan apapun terkait dengan laporan dan hasil rapat dengar pendapat di komisi 4 DPRD Muba soal Upah Kerja tenaga kerja lokal (mas arif dan Robby) yang belum terlunasi, Senin 27 Desember 2021 di ruang rapat komisi 4 DPRD Muba.

Maka itu saya mintak ketegasan Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin khususnya kepada ketua percepatan pembangunan di Muba yakni kalu dak salah di ketuai oleh Pak Sekda Muba dan Plt Bupati Muba Bapak Beni Hernedi serta Pihak Kejati Sumsel selaku Pendamping.

Agar mengambil sikap tegas kepada pihak kontraktor pembangunan perluasan RSUD Sekayu yang informasi nya sampai saat ini Kamis 30 Desember 2021 telah menerima pembayaran sekitar Rp.128 Miliar atau telah di caerkan sebesar 85% dari nominal nilai kontrak keseluruhan nya.

Lebih tegas lagi totok menyatakan apa bila di kemudian hari setelah kontrak kerja pihak kontraktor dengan Pihak Penyedia barang dan jasa berakhir, namun ternyata pihak kontraktor masih menyisahkan masalah pembayaraan upah kerja tenaga lokal yang belum di selesaikan oleh pihak kontraktor.

Maka saya minta dan berharap ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia barang dan jasa, dalam hal ini pihak RSUD Sekayu. (rilis LMP Marcab Muba).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed