oleh

Panitia PiLkades Desa Dawas Muba Tuai Sanggahan, Bupati di Minta Respon Permaslahan

 

 

mubapost.com Kamis, 09 Desember 2021

Muba – Sumsel, Tanggal 22 November 2021, Pilkades serentak di Muba terlaksana di 74 Desa, Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba Richard Cahyadi AP sebelumnya melaporkan bahwa dalam pemilihan calon Kepala Desa masa jabatan 2021-2027 tersebut tercatat ada sebanyak 243 peserta calon Kepala Desa (cakades) pada 74 Desa yang berada di 15 Kecamatan dalam wilayah kabupaten Muba Sumsel.

Namun sayangnya, pasca usainya Pikades serentak tersebut menyisahkan sengketa pilkades di beberapa desa pemilihan.

Hal tersebut dinyatakan dengan Surat Sanggahan dari salah satu Cakades Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, atas Nama Indra Kesuma tertanggal 24 November 2021 yang di tunjukan ke ketua panitia pilkades Desa Dawas, yang kemudian di Tanggal 25 November 2021 juga melayangkan Surat Sanggahan Ke Dinas PMD Musi Banyuasin.

Klaim Pemilihan Kepala Desa Dawas berdasarkan suara terbanyak di raih Cakades Saudara Amsar dengan perolehan 751 suara sedangkan Saudara Indra kesuma dengan 724 suara atau selisih 27 suara.

Rico Roberto, SH. Kuasa Hukum Indra Kesuma mengatakan,” bahwa terdapat lima (5) dalil sanggahan yang di ajukkan kliennya, yaitu :

1) Tidak ada penetapan nama jelas yang disetujui dari DPS (Daftar Pemilih Sementara) menjadi DPT (Daftar pemilih tetap) yang disampaikan ke calon kepala Desa kecuali hanya DPT di TPS 7;

2) Banyaknya pemilih (DPT) yang tidak memiliki nomor NIK dan di bawah umur yang tetap diberikan hak suara;

3) Banyaknya DPT yang sudah pindah dan dibenarkan oleh Disdukcapil Muba, namun tetap diberikan hak suara;

4) Adanya pihak yang memakai Hak pilih yang bukan haknya dan/atau mengatasnamakan orang lain yang terdaftar di TPS 7;

5) Terjadi kelalaian seluruh Nama-Nama DPT yang telah dinyatakan sah oleh panitia di TPS 7, sebab tidak ada pengesahan dari Ketua dan anggota Panitia Desa serta Ketua dan anggota panitia TPS 7.

Bahwa dari selisih sebanyak 27 suara tersebut, kami menemukan kecurangan di salah satu TPS di pilkades Dawas tersebut sebanyak lebih kurang 166 orang (DPT).

Atas Sanggahan tersebut Dinas PMD telah Memanggil Panitia dan pihak terkait, namun sayang nya seluruh panitia dan yang terkait berdalih bahwa, terhadap sanggahan tersebut diatas telah sesuai dengan kesepakatan, Ujar Rico.

Mirisnya, Ketua Panitia pilkades Desa Dawas (Nazaruddin) menjawab secara tertulis mengenai poin ke-4 sanggahan di atas dengan jawaban “Berhak menggunakan Hak pilih mewakili orang lain, sesuai dengan kesepakatan”. Tambah Rico.

Kami bingung seluruh panitia menjawab kesepakatan-kesepakatan-kesepakatan, emangnya kesepakatan apa ? Apa boleh kesepakatan mengangkangi Undang-undang, Ungkap Rico di hadapan Awak media.

Kami mohonkan kepada Yth Bupati Musi Banyuasin agar kiranya peka terhadap Perselisihan/sengketa yang terjadi pada Pilkades di Desa Dawas tersebut, Karena sesuai Pasal 37 ayat 6 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa jelas berbunyi dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga) puluh hari sejak di terimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pilkades.

Beberapa kali kami mendatangi kantor Dinas PMD Muba untuk menanyakan serta mendesak agar progres sanggahan dari kami berjalan lancar serta kami juga meminta agar Berita Acara hasil klarifikasi dari para panitia dan pihak terkait tersebut segera disampaikan kepada Bupati Muba agar nantinya Bupati Muba dapat mengambil keputusan atas perselisihan tersebut.

Namun beberapa kali kami mendengar steatment perwakilan PMD Muba mengatakan proses Tahapan akan tetap berjalan sampai dengan SK kades terpilih dikeluarkan dan dilantik, kan masalah hukum nanti endingnya bisa melalui PTUN Palembang. Ujar perwakilan PMD tersebut.

Kita masyarakat madani jangan di suapi dengan hal-hal kotor yang bertentangan dengan hukum.

Apabila prosesnya cacat, maka proses tersebut harus di stop dan diselesaikan dulu permasalahannya.

Kalau masalah gugat menggugat ke PTUN itu adalah hal yang gampang dan bukan prioritas kami.

Apabila SK bupati terhadap Kades Dawas Terpilih itu di Gugat, bukankah itu juga artinya tamparan untuk bupati.

Dapat juga kita nilai SK / Produk yang di keluarkan oleh bupati tersebut tidak berkualitas jika sampai di Gugat.

Apakah hal ini yang di inginkan oleh Dinas PMD Muba.? Tutup Rico.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed