oleh

K MAKI : DITENGARAI DI INTERVENSI LEGISLATOR RUPSLB PETRO MUBA BAIKNYA DI TUNDA

mubapost.com
Jumat, 19 November 2021

Muba – Sumsel, Polemik Petro Muba makin meruncing ditengarai karena kepentingan fihak  tertentu terkait jabatan pengurus Perusahaan. DPRD Muba yang harusnya hanya mengawasi kinerja Petro Muba diduga melakukan intervensi dengan mengajukan pigur calon Dirut Petro Muba dalam RUPSLB.

Carut marut Petro Muba ini  karena masa Jabatan Direksi dan komisaris Petro Muba yang telah berakhir namun tetap ingin mempertahankan jabatan. Direksi dan Komisaris tetap tidak mau melepaskan jabatan karena mereka beranggapan masa berakhir jabatan berdasarjan akta notaris.

Padahal akta notaris tidak merubah konsiderant SK Bupati dan hanya mencatatkan dalam lembaran negara menurut pegiat anti korupsi Sumsel Feri Kurniawan. “Saya bingung dengan pemahaman hukum mereka dan fihak terkait di Pemkab Muba”, papar Feri Kurniawan.

“Masa jabatan berimplikasi dengan salery atau gaji yang mereka terima dan berpotensi tindak pidana korupsi kalau tidak mempunyai dasar hukum perpanjangan masa jabatan dengan SK Bupati”, jelas Feri Kurniawan.

“Infonya sejak bulan Juli harusnya sudah RUPS terkait masa jabatan pengurus yang sudah berakhir dan bagaimana Laporan Keuangan dan pengeluaran keuangan  bila pengurus perusahaan tidak punya SK Bupati terkait berakhirnya masa jabatan mereka”, ujar Feri Kurniawan.

“Apalagi ada surat dari anggota DPRD Muba yang merekomendasikan mantan Direksi untuk menjadi Dirut yang di tengarai untuk kepentingan partai atau mungkin keluarga “, papar Feri Kurniawan.

“Bupati Muba harus tegas untuk menunda RUPSLB karena ada intervensi terkait jabatan karena akan mengganggu kinerja usaha Petro Muba”, jelas Feri Kurniawan.

“Baiknya Bupati Muba membuat SK Penunjukkan pengurus perusahaan sementara sampai dengan RUPS Petro Muba dan orang – orang itu bukan dari pengurus perusahaan yang telah berakhir masa jabatannya”, ucap Feri Kurniawan.

“Selaku pegiat anti korupsi saya prihatin dengan kisruh Petro Muba dan berharap tidak sampai ranah hukum tindak pidana korupsi atau bubarkan Petro Muba dan membentuk Perusda yang baru dengan paradigma baru”, pungkas Feri Kurniawan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed