oleh

Terkait Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban, Warga Minta APH Usut Tuntas Status Pemilik Lahan

mubapost.com
Sabtu, 13 November 2021

Muba – Sumsel, Satu Bulan lebih Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di desa Keban I, kecamatan Sanga Desa, kabupaten Musi Banyuasin. Akan tetapi belum juga bisa dipadamkan, meskipun beberapa Alat Beras dan Personil TNI-Polri telah diterjunkan.

Hingga saat ini, Api di Lokasi Kebakaran belum dapat dipadamkan, karena tekanan Gas yang diprediksi masih dalam tekanan tinggi. Ditambah sokongan Peralatan yang diduga belum Maksimal.

Didalam Kebakaran tersebut, diduga banyak peran Aktif dan terindikasi beberapa Oknum memanfaatkan Minyak Hasil Ilegal Driling yang berlokasi di kejadian untuk dimanfaatkan dalam kepentingan Pribadi. Hal itu pun dibenarkan oleh warga setempat, yang sangat tidak mendukung adanya aktivitas pengangkutan Minyak oleh PT Petro Muba.

Salah satu warga setempat berinisial SH mengatakan, dirinya sangat tidak habis pikir, dilokasi kejadian Milik Mantan Anggota DPRD berinisial RD ternyata Operator Alat berat ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran yang menimpah.

” Kami dak Abes Peker Kanti, operator itu datang guneknye madamke Api, ngape die di tetapke jadi tersangka, sementaro pemilik lahan dan tuan Bor (Red-Sumur Minyak) dak suek sikok bae hak ditahan apeke ikak lah hak namenye Hukum,” ujar SH dengan Bahasa Sekayu, Kamis (11/11/2021).

Dijelaskannya, bahwa oknum yang mengakut hasil minyak yang berada di lokasi kejadian adalah “JM” yang diketahui adalah warga kecamatan Babat Toman, yang notabennya bukanlah wilayah yang dia miliki.

” Dan lucunye lagi, wang hak ngambek Minyak di lokasi ketunon itu bukan wang kitek Keban sikak, merate wang luo galek, namek gunek kami warga Keban sikak, rate jadi penonton di gawe urang,” cetus SH dengan Nada Kesal.

Informasi yang dihimpun, Hasil Sumur Minyak Ilegal yang terbakar dilahan Milik RD, diduga ditampung dan diambil alih oleh Oknum Berinisial JM warga desa kecamatan Babat Toman.

Terpisah Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatappsnya mengatakan terkait penegakan hukum terus berlanjut. “Untuk penegakkan hukum terus berlanjut, untuk penanganan kebakaran silahkan hubungi juru bicara tim Koordinasi Pemda,” ujar AKBP Alamsyah singkat, Sabtu (13/11/2021).

Sementara itu Sekretaris Daerah kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan apapun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed