mubapost.com
Rabu, 10 November 2021
Jakarta, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 235/G/2020/PTUN JKT tanggal 10 Juni 2021 dan putusan banding Nomor 190/B/2021/PTUN JKT tanggal 03 November 2021. Laskar Merah Putih memenangkannya.
Saat mengelar jumpa pers di Markas Besar LMP Jalan Dr. Muwardi 1 no 27 Grogol Jakarta – barat, H.M Arsyad Cannu sampaikan “Mewakili kader Laskar Merah Putih untuk tetap mengembangkan kreatifitas berperan aktif membangun bangsa serta Negara, dan menjaga kedaulatan NKRI sebagai bela negara Juga bersinergi dengan TNI – POLRI, “Tegasnya.
Ketum LMP juga mengajak agar kita kader – kader LMP agar kembali dan bersatu berpegangan tangan membangun dan membesarkan organisasi kita, “Terang nya.
Di kutif dari ,
http://updatetodaynews.com/2021/11/08/ketum-lmp-h-m-arsyad-cannu-sampaikan-putusan-kemenangan-lmp-dari-ptun/
Komentar