oleh

Gelar RDP Bersama PT Petro Muba Terkait Pemberhentian, Komisi II : Instruksikan Segera RUPS

mubapost.com
Senin, 01 November 2021

MUBA – SUMSEL, Terkait Pemberhentian Sementara Direktur PT Petro Muba Fargus Yunizar SE oleh Dewan Komisaris yang di duga tidak sesuai aturan, Komisi II DPRD kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama OPD terkait bertempat di Ruang Rapat Komisi II, Senin (01/11/2021).

Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Muhammad Yamin, Wakil Ketua Komisi II Dedi Zulkarnain SE, Anggota Senen H Hanan, Nupri Sholeh SKom.

Fargus Yunizar SE Selaku Direktur PT Petro Muba yang diberhentikan mengatakan, beberapa kali telah dilayangkan surat pemanggilan rapat. Akan tetapi juga saya menjawab melalui surat karena memang pada saat waktu bersamaan Rapat, saya juga berhalangan hadir.

” Kami sebelumnya juga telah melaksanakan beberapa mekanisme, karena memang kita sebelumnya Bupati Muba telah mempercayakan jabatan Direktur PT Petro Muba kepada saya, dan hal itu pun terkait Jabatan saya sedang menjabat di PT Muba Lestari (MBL),” ujar Fargus.

Sementara itu Dewan Komisaris Dr Mulyadi mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan kepada saudara Fargus Yunizar akan tetapi dia tidak hadir, kita kemudian secara langsung mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara kepada Saudara Fargus.

” Berdasarkan PP 54 Tahun 2017, kita melayangkan surat pemberhentian, kemudian kita juga akan segera melaksanakan RUPS Luar biasa. Kita tidak bisa melaksanakan Pembatan Pemberhentian,” ungkap Mulyadi.

Ditempat yang sama, Kabag Perekonomian Setda Muba Muhammad Aswin SSTP MM menjelaskan, bahwasanya, sesuai dengan PP 54 Tahun 2017 kita sesuaikan dengan pasal demi pasal, kami selaku Pembina BUMD telah menerima surat pemberitahuan pemberhentian terhadap Direktur PT Petro Muba.

” Dari hal ini, kami dewan pembina akan meminta kepada Direksi terkait untuk segera melaksanakan RUPS Luar Biasa, dan terkait surat pembatalan pemberhentian, hal itu tidak bisa dilaksanakan hanya bisa dilaksanakan pada saat RUPS,” ujar Aswin.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Muba Senen H Hanan mengatakan, kami Komisi II DPRD Muba akan merekomendasikan untuk memberikan Rekomendasi Pembatalan Pemberhentian, dan segera melaksanakan RUPS agar dapat menuntaskan persoalan yang terjadi pada susunan PT Petro Muba.

” Kami merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait untuk dilakukan Pembatalan Pemberhentian. Dan segera mungkin untuk melaksanakan RUPS, karena itu menentukan habis atau tidak masa jabatannya tertanggal berapa,” ujar Senen H Hanan.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Muhammad Yamin, kami merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah selaku pemegang saham, agar segera mengkaji kajian Hukum terkait masa Jabatan.

” Pemerintah Daerah selaku pemegang saham terbesar BUMD PT Petro Muba harus membuat Kajian-kajian Hukum terkait penetapan dan masa jabatan pengurus BUMD PT Petro Muba. Selain itu, untuk Perekrutan Jajaran Direksi PT Petro Muba agar dibuka luas dan umum untuk disesuaikan dengan Aturan yang ditetapkan,” ungkap Yamin.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed