oleh

Oknum Security PT. BPP Pelaku pencurian Minyak

 

Seperti harus berhati-hati seorang Tenaga pengamanan Pun berani mencuri,

Satuan reserse kriminal Polres Muba telah  meringkus  satu dari dua pelaku pencurian Minyak Jenis Dexlite milik PT. BPP, Sabtu, (02/10/2021) sekira pukul 15.30 Wib

Pelaku nya yakni Oknum Security PT. BPP warga Desa Simpang Tungkal A2 Kec. Tungkal Jaya Kab. Muba itu ditangkap saat berada di camp PT. BPP.

Ia bersama rekannya melakukan pencurian minyak milik perusahaan selama dua bulan dari bulan Juli hingga Agustus.

“La berulangkali pak aku maling nyo dari bulan Juli sampe Agustus 2021 ini lah. Pas aku dinas malam di PT. Bpp trus aku maling ke samo kawan aku H (dpo)” Kata pelaku kepada liputan

IRWANSYAH (41) saat diwawancarai tribratamubanews mengatakan, ia dan rekan nya melakukan pencurian minyak jenis Dexlite milik PT. BPP yang berada didalam tangki penyimpanan.

Selang indikator pengukur tangki langsung kedua tersangka rusak sehingga minyak dexlite dapat di alirikan kedalam beberapa Jerigen yang telah tersangka siapkan terlebih dahulu.

Kapolres musi banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si melalui Kasat Reskrim Polres Muba Akp Ali rozikin, SH, MH mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi Kamis (15/07/2021) sekira Pukul 22.00 Wib.

Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, polisi langsung menjemput tersangka dari mess PT. Bpp. Saat diintrograsi tersangka mengakui perbuatannya bersama rekan nya yang DPO.

“Curat ini sudah pelaku rencanakan, setiap dinas malam, pelaku dan rekannya langsung beraksi diatas jam 10 malam.

Ditambahkan Ali, Minyak hasil curian yang dilakukan pelaku dan rekannya tersebut dijual ke para sopir truk yang melintas di Jalan Palembang – Jambi kec. Tungkal Jaya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per liternya.

“Untuk PT. Bpp kerugiannya sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Saat ini masih kita proses” Kata Ali.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan

Pasal 363 KUHP.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed