Demi menekan Penyebaran Virus Covid – 19, Polres Muba terus Lakukan Himbauan Kepada masyarakat Muba agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan penanganan COVID-19 seiring masih tingginya kasus positif. Kamis, (15/07/21) Pukul 23.30 Wib.
Dalam hal ini, sembari memberikan Himbauan Polres Muba Juga memberikan bantuan beras Kepada Pemilik warung warung kecil serta warung kaki Lima yang Ada diseputaran kota sekayu.
Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasi Humas Polres Muba Iptu Indra Jaya, SH saat dijumpai malam pukul 23.50 Wib mengatakan bantuan sembako tersebut di Berikan ke warung – warung.
“Ini wujud peduli kita terhadap warung usaha kecil yang terkena dampak Covid – 19 Dan Kami juga ikut peduli terhadap apa yang dirasakan oleh masyarakat yang berjualan” Ujar dia.
Sebelum memberikan sembako, Polres Musi Banyuasin bersama kodim 0401 Muba, DLLAJ, satpol PP dan Dinkes kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan penertiban warkop dan warung makan dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19.
Penertiban ini sesuai surat instruksi Bupati Musi Banyuasin, Nomor 025 Tahun 2021, tanggal 07 Juli 2021 tentang Implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di kabupaten Musi Banyuasin.
“Ini kegiatan Himbauan Tim gabungan kita di Hari ke 7 kita Lakukan untuk meminimalisir Penyebaran virus” Kata Indra.
Semoga kedepannya nanti semua pemilik usaha yang ada di kabupaten Musi Banyuasin, baik itu restoran, caffe serta masyarakat lainnya dapat berperan aktif dalam membantu mencegah penyebaran virus covid-19 terutama dalam selalu menerapkan protokol kesehatan.
Tribratamubanews – Demi menekan Penyebaran Virus Covid – 19, Polres Muba terus Lakukan Himbauan Kepada masyarakat Muba agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan penanganan COVID-19 seiring masih tingginya kasus positif. Kamis, (15/07/21) Pukul 23.30 Wib.
Dalam hal ini, sembari memberikan Himbauan Polres Muba Juga memberikan bantuan beras Kepada Pemilik warung warung kecil serta warung kaki Lima yang Ada diseputaran kota sekayu.
Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasi Humas Polres Muba Iptu Indra Jaya, SH saat dijumpai malam pukul 23.50 Wib mengatakan bantuan sembako tersebut di Berikan ke warung – warung.
“Ini wujud peduli kita terhadap warung usaha kecil yang terkena dampak Covid – 19 Dan Kami juga ikut peduli terhadap apa yang dirasakan oleh masyarakat yang berjualan” Ujar dia.
Sebelum memberikan sembako, Polres Musi Banyuasin bersama kodim 0401 Muba, DLLAJ, satpol PP dan Dinkes kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan penertiban warkop dan warung makan dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19.
Penertiban ini sesuai surat instruksi Bupati Musi Banyuasin, Nomor 025 Tahun 2021, tanggal 07 Juli 2021 tentang Implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di kabupaten Musi Banyuasin.
“Ini kegiatan Himbauan Tim gabungan kita di Hari ke 7 kita Lakukan untuk meminimalisir Penyebaran virus” Kata Indra.
Semoga kedepannya nanti semua pemilik usaha yang ada di kabupaten Musi Banyuasin, baik itu restoran, caffe serta masyarakat lainnya dapat berperan aktif dalam membantu mencegah penyebaran virus covid-19 terutama dalam selalu menerapkan protokol kesehatan.
Komentar