oleh

LMP Muba Dukung PLT Bupati Muba Beni Hernedi Serukan Efesiensi, ini daftar Anggaran Yang Di Tunda Pelaksanaanya

-Organisasi-350 Dilihat

mubapost.com
Jumat, 08 April 2022

Sekayu Muba – Sumsel, Akhir akhir ini situasi di kabupaten Muba khusunya dalam kota Sekayu, beberapa Aktifis dan elemen masyarakat berbincang soal isu Anggaran APBD Muba TA 2022 tengah mengalami defisit keuangan mencapai ratusan milyar rupiah bahkan hampir mendekati angka satu trilliun rupiah.

Menyikapi perihal tersebut PLT Bupati Muba Beni Hernedi pada tanggal 30 Maret 2022 telah mengeluarkan surat bernomor : B-900/247/TAPD/2022 dengan Perihal berjudul penyesuaian rencana kerja anggaran SKPD TA 2022 yang di tujukan kepada seluruh kepala daerah dalam wilayah kabupaten Musi Banyuasin.

Perihal Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kabupaten Muba Tahun 2022 dilakukan guna menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian APBN Tahun 2022 dan Mempedomani Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021.

Lalu Berdasarkan Hasil Rapat TAPD 29 Maret 2022 tentang Pembahasan Kebijakan Defisit Anggaran Tahun 2022, Plt Bupati Muba Beni Hernedi menyampaikan kepada SKPD sebagai berikut. 1) Rasional Belanja Program/Kegiatan/Sub Kegiatan pada SKPD Sebesar 30 Persen dengan Tetap Skala Sangat Prioritas dan Memperhatikan capaian target/indikator keluaran RKPD dengan Cara Rasional Belanja Modal.
A. Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional
B. Pengadaan Mesin dan Alat Berat
C. Pengadaan Tanah
D. Renovasi Ruangan/Gedung, Meubelair, dan Perlengkapan Perkantoran
E. Pembangunan Gedung baru dan/atau
F. Pembangunan Infrastruktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.

Kemudian, 2) Apabila Rasionalisasi Belanja Pada angka 1) belum mencapai 30 Persen dari Alokasi anggaran di luar belanja wajib maka untuk mencapainya dilakukan Rasionalisasi dari Belanja Operasi SKPD.

Selanjutnya, 3) Khusus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa di luar angka 1) dan 2) di atas agar merasionalisasi sebesar 15 Persen pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan DAU dengan tetap memperhatikan Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa Tahun 2022.

Dipoint 4), Batas Waktu Penyampaian Laporan Hasil Penyesuaian dan Rasionalisasi RKA SKPD dalam bentuk Softcopy dan Hardcopy disampaikan ke BPKAD kabupaten Musi Banyuasin paling lambat 4 April 2022.

Sementara itu Ketua Ormas Laskar Merah Putih Marcab Muba Satoto Waliun yang akrab di panggil kuyung Totok yang juga Aktifis dan pemerhati kinerja eksekutif dan Legeslatif serta Yudikatif, kepada awak media menyatakan ,” terima kasih kepada PLT Bupati Muba Beni Hernedi yang telah mengambil langkah tepat dalam mengantisipasi dampak dari Perpres No 104 tahun 2021 yang terbit menjelang akhir tahun 2021 setelah APBD Muba TA 2022 di Sahkan DPRD Kab Muba.

Kebijakan rasionalisasi terhadap penggunaan anggaran di seluruh SKPD itu satu langkah tepat guna mengantisipasi besarnya angka defisit keuangan yang saat ini di alami oleh kabupaten yang kita cinta ini, dan saya rasa ini terjadi juga pada daerah daerah lain di seluruh Indonesia.

Untuk itu kami Ormas Laskar Merah Putih Marcab Muba menghimbau kepada kepala SKPD di jajaran Pemkab Muba agar sungguh sungguh melaksanakan penyesuaian rencana kerja yang di maksud dalam surat PLT Bupati Muba nomor : B-900/247/TAPD/2022 tersebut.

Hal ini sangat penting demi kelangsungan pembangunan Muba dan agar tidak melukai hati masyarakat dan warga Musi Banyuasin, efesiensi harus di lakukan dan kepentingan masyarakat harus di dahulukan daripada kepentingan belanja SKPD yang tidak terlalu mendesak wajib di tunda dulu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed