oleh

Kejati Sumsel Benarkan Pendampingan Secara Yuridis Pembangunan Perluasan RSUD Sekayu

mubapost.com
Selasa, 09 November 2021

MUBA – SUMSEL, Terkait isu Pendampingan Kejati Sumsel untuk Pembangunan RSUD Sekayu dengan dana Pinjaman PT SMI senilai Rp 150 Miliar, Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH angkat bicara, Selasa (9/11/2021).

Menurut Khaidirman saat dikonfirmasi mengatakan, memang benar bahwa Kejati Sumsel Bidang Datun mendampingi Secara Yuridis Administrasi Pembangunan RSUD Sekayu.

” Didalam hal ini kita memiliki dua bidang yaitu Bidang Intel dan Bidang Datun, akan tetapi untuk persoalan Pembangunan RSUD Sekayu, itu adalah Bidang Datun yang membidangi persoalan Asisstan disektor Yuridis dan Administrasi,” ujar Khaidirman kepada media ini.

Khaidirman menjelaskan, kita disini melaksanakan Pengamanan Proyek Strategis (PPS), Legas Assistan ini adalah yang bersangkutan adalah Pemerintah Daerah yang dalam hal ini Instansi-instansi baik itu Dinas, BUMN, BUMD dan hal-hal yang terkait.

” Kalau mereka menginginkan pendampingan, artinya mereka mengajukan persyaratan pendampingan kepada Kejaksaan. Setelah mereka mengajukan Pendampingan mereka memaparkan tentang perencanaan proyek yang mereka rencanakan,” jelas Khaidirman.

Kasipenkum Kejati Sumsel ini menegaskan, nah setelah dipaparkan, maka akan dianalisa dan ditelaah, apakah layak didampingi, supaya dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran atau pun ketidaktahuan.

” Didalam RSUD ini baik dari fungsinya Rumah Sakitnya sendiri sebagai Kepentingan Pelayanan Masyarakat Umum, Dana Anggaranya tersebutkan cukup Besar, jadi harus didampingi agar tidak tersangkut persoalan Hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, Nah untuk praktek pendampingan teknis itu ada petunjuknya tentang pendampingan secara Yuridis dan Administrasi. Kita tidak masuk didalam hal fisik karena kita bukan Ahlinya disektor itu.

” Nah terkait tentang fisik ini, apabila ada hal berkaitan dengan fisik, Kejati hanya menyelidiki laporan Konsultannya saja. Yang jelasnya Pekerjaan tersebut masih berjalan, saya juga tidak menyinggung adanya hal-hal yang lain karena pengerjaan tersebut memang belum selesai,” beber Khaidirman.

Jadi, fungsi Datun tersebut seperti itu, jadi alasan pendampingan yang dilakukan ini adalah untuk kepentingan umum. “Pada intinya supaya tidak terhambat pekerjaan tersebut, apalagi proyek tersebut nilainya cukup besar, dan memenuhi Kriteria Pendampingan,” tukasnya.(IWO Muba).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed